Friday, October 31, 2014

Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan kelompok. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari  Daerah”.
1.2  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1.      Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia yang terjadi terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
3.      Suatu usaha untuk meningkatkan kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia terhadap tenaga kerja diluaar negri yang berasal dari Daerah.
4.      Membantu dalam membahas dan menanggulangi masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap tenaga dikerja luar negri yang  berasal dari Daerah.
5.      Untuk mengetahui apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal  dari Daerah.
6.      Untuk mengatahui bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
7.      Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja yang berasal dari Daerah.

BAB II
LANDASAN TEORI
 2.1            Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

2.1.1                    Pengertian HAM
       Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia  adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
       Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.1.2                    Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.1.3                    HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
 2.2            HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)



Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah :
  1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
  2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
  4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
 2.3            Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
 2.4            Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Parapedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  2. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  3. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  4. Parapedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.











BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1  Sebab-Sebab Pelanggaran HAM

Berikut ini adalah beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
·         Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Masyarakat warga yang belum berdaya.
·         Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
·         Good Governence masih bersifat retorika.
·         Corporete Governence masih bersifat retorika .

3.2  Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM

Berikut ini adalah Cara penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
·         Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
·         Membangun budaya hak asasi manusia.
·         Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
·         Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
·         Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
·         Memberdayakan aparat pengawas.
·         Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
·         Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
·         Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
·         Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.


3.1  Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:

·         Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
·         Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
·         Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dann penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
·         Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.












BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

Dalam kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

4.2 Saran

Upaya agar sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia, maka penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
·         Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
·         Kerjasama antara Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perlu ditingkatkan.
·         Kita harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain
·         Pemerintah khususnya pihak kepolisian harus bisa menjadi sarana dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.
·         Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
·         Pelanggaran hak asasi manusia di negara Indonesia khususnya di Daerah Jawa Barat, seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
·         Dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

No comments:

Post a Comment