BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan kelompok.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari
Daerah”.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini adalah :
1.
Memenuhi tugas yang
diberikan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Sebagai bentuk
perhatian Mahasiswa terhadap masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia yang terjadi
terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
3.
Suatu usaha untuk
meningkatkan kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia terhadap tenaga kerja diluaar
negri yang berasal dari Daerah.
4.
Membantu dalam
membahas dan menanggulangi masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap
tenaga dikerja luar negri yang berasal dari Daerah.
5.
Untuk mengetahui apa
saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri
yang berasal dari Daerah.
6.
Untuk mengatahui
bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga
kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
7.
Bagaimana tanggung
jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran Hak Asasi
Manusia terhadap tenaga kerja yang berasal dari Daerah.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
2.1.1
Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau
kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi
manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia
hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha
Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut
Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.1.2
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.1.3
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk
hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD
Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan
pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan
yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat
dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan
kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih
global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat
global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
2.2
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam
sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.
Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan
tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap
sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh
dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat
dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap
hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam,
pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak
tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga
eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak
hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy)
yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak
maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny)
yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar
F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al
Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara
adalah :
- Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
- Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
- Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
2.3
Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini,
dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida
dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan
fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur
negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan
terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh
aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
2.4
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Parapedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Parapedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
BAB
III
PEMBAHASAN
MASALAH
3.1
Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
Berikut ini adalah beberapa penyebab terjadinya pelanggaran
HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
·
Kurangnya menghormati
hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
·
Masyarakat warga yang
belum berdaya.
·
Interprestasi dan
penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
·
Good Governence masih
bersifat retorika.
·
Corporete Governence
masih bersifat retorika .
3.2
Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
Berikut ini adalah Cara penanggulangan
pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
·
Membawa kasus–kasus
pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap
menerapkan asas praduga tak bersalah.
·
Membangun budaya hak
asasi manusia.
·
Berdayakan mekanisme
perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus
yang mengenai masalah masalah khusus.
·
Mempergiat
sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam
masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
·
Mencabut dan merivisi
semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
·
Memberdayakan aparat
pengawas.
·
Mengembangkan
managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
·
Memprioritaskan
penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi
manusia.
·
Membentuk
lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam
mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
·
Mengembangkan
lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi
pelanggaran hak asasi manusia.
3.1 Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
menurut UU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
·
Pemerintah Wajib dan bertanggung
jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang
diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
·
Kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang
efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
keamanan negara dan bidang lain.
·
Hak dan kebebasan
yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dann penghormatan terhadap
hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum
dan kepentingan bangsa.
·
Tidak satu ketentuan
pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan
atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi
manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
4.2 Saran
Upaya agar sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia, maka
penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
·
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
·
Kerjasama antara
Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perlu ditingkatkan.
·
Kita harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain
·
Pemerintah khususnya
pihak kepolisian harus bisa menjadi sarana dalam menyelesaikan masalah
pelanggaran HAM.
·
Pemerintah harus bisa
bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
·
Pelanggaran hak asasi
manusia di negara Indonesia khususnya di Daerah Jawa Barat, seharusnya
ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta
masyarakat.
·
Dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
No comments:
Post a Comment