Pengertian
Demokrasi
Pengertian demokrasi:
- Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata demos(rakyat) dan kratos(pemerintah). Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat
- Secara umum, demokrasi adalah system pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam berlangsungnya pemerintahan.
- Menurut Abraham Lincoln, demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ciri-ciri demokrasi:
- Adanya jaminan HAM (pasal 28A-J UUD 1945)
- Adanya jaminan kemerdekaan bagi warga Negara untuk berkumpuldan beroposisi
- Perlakuan dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum (pasal 27 ayat 1 UUD)
- Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat
- Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama
Prinsip-prinsip demokrasi:
- Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
- Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat)
- Jaminan Hak Asasi Manusia
- Persamaan kedudukan di depan hukum
- Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
- Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
- Kebebasan pers
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang menganut system Demokrasi. Saat ini sedang maraknya
permaslahan UU No. 22 Tahun 2014 yang
menghapus hak suara masyarakat untuk memilih wakilnya di Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota. Hal ini pun akan sedikit saya
bahas sebagai bahan materi saya.
Perppu
Hilangkan Obyek UU Pilkada
Jumat, 24 Oktober 2014 | 13:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggugurkan
semua permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebab, obyek permohonan uji materi
itu sudah hilang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014."Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar pimpinan sidang yang juga Ketua MK Hamdan Zoelva saat pembacaan putusan, Kamis (23/10/2014).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Muhammad Alim mengutip Pasal 205 Perppu 1/2014: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Atas kondisi itu, lima pemohon menyatakan menarik permohonan. MK mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan yang dilakukan Sunggul Hamonangan Sirait dan kawan-kawan, I Hendrasmo dan Sebastian Salang dkk, Andi Gani Nena Wea dkk, Budhi Sutardjo dkk, dan Mudhofir dkk. Dengan pencabutan itu, mereka tidak dapat lagi mengajukan uji materi terhadap ketentuan sama pada masa mendatang.
Sementara yang lainnya melanjutkan pengujian sehingga MK mengeluarkan putusan untuk Supriyadi Widodo Eddyono dkk, OC Kaligis, Budhi Sarwono dkk, Mohammad Mova Al Afghani, dan T Yamli dkk.
Tidak mencabut
OC Kaligis, seusai sidang, mengatakan, pihaknya memang memilih untuk tidak mencabut permohonan. Pasalnya, dirinya khawatir tidak bisa lagi menguji UU tersebut jika nantinya UU Pilkada hidup lagi. Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi apabila Perppu 1/2014 ditolak oleh DPR.
Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman memilih langsung mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian Perppu 1/2014. Pendaftaran dilakukan kemarin sesaat sebelum sidang pembacaan putusan UU Pilkada.
Menurut Boyamin, permohonan sebagai pihak terkait diajukan Wardoyo Wijaya (Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah) dan Budhi yang juga calon independen dalam pemilihan bupati Banjarnegara. Menurut dia, Wardoyo merasa berkepentingan dalam pengaturan pilkada langsung sebab berencana mengikuti kontestasi pilkada pada 2015.
”Meskipun dia adalah Ketua DPC PDI-P Sukoharjo, di mana PDI-P menguasai 24 kursi dari total 45 kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo, ia tetap ingin pilkada langsung oleh rakyat. Padahal, ia sebenarnya bisa saja memenangi pemilihan hanya dengan didukung oleh PDI-P,” ujar Boyamin.
Hingga saat ini, MK telah menerima sejumlah permohonan pengujian Perppu 1/2014 yang diajukan antara lain oleh Moch Syairul, Edward Dewaruci dkk, Didi Suprianto dkk, Arif Fathurohman, Yanda Zaihifni Ishak dkk, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, dan Hendra Otakan Indersyah. Namun, semua permohonan itu belum diregister di dalam Buku Register Perkara Konstitusi.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva mengatakan, MK bisa saja menyidangkan pengujian Perppu tanpa harus menunggu proses politik di DPR. (ANA)
Kesimpulan :
Mahkama Konsistusi menolak uji coba mengenai Undang-Undang Nomor.22 Tahun2014 mengenai mekanisme pemilihan secara langsung pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Hal ini didukung oleh masyarakat karena pemilihan secara langsung merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengeluarkan hak suaranya untuk memilih wakil nya di bidang pemerintahan. Alasan itu di perkuat oleh Mahkama Konsistusi karena telah disahkannya UU No. 1 Tahun 2014 mengenai prmilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara langsung oleh masyarakat. Bahkan para calon independen pun menyetujui akan pemilihan secara langsung.
Source :
No comments:
Post a Comment