A.
Pengertian
Wawasan Nusantara
·
Secara Umum
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional
·
Menurut
Prof. Dr. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
·
Berdasarkan
Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
·
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 &
1998 tentang Garis Besar Haluan Negara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
·
Menurut S. Sumarsono, 2005
Wawasan
Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata
“wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang.
B. Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, dorongan, motivasi, serta rambu-rambu dalam penentuan segala
kebijaksanaan (kebijakan), tindakan, perbuatan dan keputusan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesai adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyimpangan dan penyesatan dalam
perjuangan menggapai dan mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Oleh karena
itu, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan
kehidupan nasional.
Dalam Paradigma Nasional, kedudukan
atau stratifikasi wawasan nusantara dapat lihat dibawah ini:
·
Pancasila sebagai falsafah, ideologi
bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
·
Undang undang dasar 1945 (UUD)
sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional
·
Wawasan nusantara sebagai visi
nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
·
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
·
GBHN sebagai politik dan strategi
nasional atau kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan
operasional
C. Konsep Tentang
Wawasan Nusantara
Konsep tentang Wawasan Nusantara
merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
·
Konsep ”Wawasan Benua” yang
dikembangkan TNI AD RI.
·
Konsep ”Wawasan Bahari” yang
dikembangkan TNI AL RI.
·
Konsep ”Wawasan Dirgantara”
yang dikembagkan TNI AU RI.
·
Konsep ”Wawasan Hankamnas”
yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
Ø
Konsep ini adalah hasil Seminar
Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana
dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan
segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha
mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
·
Pada Raker Hankam tahun 1967
”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
·
Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan
Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
D. Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudukan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan masyarakat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentikan nasional daripada kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa, daerah, dan golongan.
Ini bukanlah berarti menghilangkan
kepentingan kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah.
Kepentingan kepentingan tersebut akan selalu dihormati, diakui dan dipenuhi
selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan
nasional. Nasionalisme yang tinggi di berbagai bidang atau segi kehidupan demi
terwujudnya tujuan nasional tersebut adalah pancaran dari makin bertambahnya
rasa, semangat dan paham kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Tujuan Wawasan Nusantara (S.Sumarsono) ada 3, yaitu :
·
WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
·
ISI (CONTENT). Adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
·
TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil
interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan
lahiriah.
E. Asas Wawasan
Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan
ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah dasar yang harus diciptakan, dipatuhi,
dipelihara, dan ditaati agar tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa
Indonesai terhadap kesepakatan bersama. Pengabaian terhadap asas wawasan
Nusantara akan berakibat terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan bersama
yang akan menimbulkan perpecahan, tercerai berainya bhineka dari tiap bagian
dari bangsa dan negara Indonesai. Oleh karena itu asas wawasan nusantara tidak
boleh diabaikan.
Asas wawasan nusantara terdiri atas
:
·
Kepentinga yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerja sama
·
Kesetiaan.
Hal ini seluruhnya merupakan asas
wawasan nusantara yang betul betul harus dilaksanakan demi terjaganya kesatuan
dalam kebhinekaan.
F. Pelaksanaan
atau Implementasi dari Wawasan Nusantara
Pelaksanaan, penerapan atau
implementasi wawasan nusantara harus tercermin pada pola sikap dan tindakan
yang selalu serta senantiasa mendahulukan kepentingan umum dan bangsa dari pada
kepentingan kelompok apalagi pribadi.
Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara.Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan
nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Penerapan atau implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh yaitu dalam hal hal berikut ini:
a)
Implementasi
wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi,
implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata serta dapat
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
Ø
Kekayaan di wilayah nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
Ø
Tingkat perkem bangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
Ø
Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
Contoh
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan
Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
b)
Implementasi
wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia
terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten
dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
c)
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,
yaitu:
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program
wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d)
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
G. Kesimpulan
Wawasan nusantara merupakan salah satu landasan kita dalam
bertingkah laku di masyarakat umum. Secara garis besar, kita di tuntut untuk
bersikap mementingkan kepentingan umum (masyarakat) dibandingkan kepentingan
pribadi untuk mencapai tujuan bersama.
No comments:
Post a Comment